PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
PPID pembantu DPM-PTSP Kota Semarang dibentuk dengan Keputusan Kepala Dinas Nomor P/485.1/11/I/2021, sedangkan PPID utama Pemerintah Kota Semarang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Walikota.
Penyusunan kebijakan teknis administratif di bidang investasi , promosi , kerjasama investasi , pemberdayaan BUMD serta pelayanan perijinan terpadu
Pelaksanaan koordinasi pelayanan perijinan dan non perijinan terpadu.
Pelaksanaan pengawasan penanaman modal , kerjasama investasi dan pengawasan pelaksanaan perijinan.
Pelaksanaan pembangunan dan pengembangan data base dan sistem informasi teknologi investasi dan sistem informasi teknologi pelayanan perijinan terpadu.
Pelaksanaan koordinasi dengan dinas / instansi terkait dalam rangka penanaman modal, pemberdayaan BUMD.
Pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang penanaman modal dan perijinan terpadu.
Pengelolaan urusan Kesekretariatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.