Setiap Warna Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan dengan cara memberikan langsung ke pemohon dengan datang ke PPID yang bersangkutan atau email yang telah dicantumkan pengguna pada saat mengajukan permohonan informasi.

  1. Datang Langsung ke kantor DPMPTSP Kota Semarang Jl. Pemuda No 148 dan mengisi formulir permohonan informasi yang disediakan oleh petugas
  2. Melalui web PPID DPMPTSP Kota Semarang (ppid.izin.semarangkota.go.id)
    • Pilih menu layanan kemudian permohonan informasi
    • Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan
    • Apabila data informasi sudah lengkap klik kirim.

Tanggapan atas Permohonan informasi publik akan disampaikan dengan beberapa cara :

  1. Disampaikan secara lisan saat pemohon datang langsung ke kantor DPMPTSP Kota Semarang
  2. Dikirim melalui email yang telah dicantumkan pada saat pengajuan Permohonan Informasi
  3. Dengan memberikan Hardcopy terkait Informasi yang diminta.

Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak pemohon informasi telah memenuhi persyaratan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya (sesuai dengan alur permintaan informasi PPID Kota Semarang).

Keberatan dapat diajukan melalui :

  • Datang langsung ke Kantor DPMPTSP Kota Semarang Jl. Pemuda No.148 Semarang
  • Melalui web PPID DPMPTSP Kota Semarang (ppid.izin.semarangkota.go.id)
  • Pilih menu layanan kemudian Permohonan informasi.
  • Melengkapi kolom yang telah disediakan
  • Melampikan dokumen pendukung yang dipersyaratkan

PPID Pemerintah Kota Semarang dan Perangkat PPID menyediakan layanan informasi public secara gratis (tidak dipungut biaya). Jika pemohon informasi memerlukan salinan dokumen yang jumlahnya cukup banyak (tebal) pemohon informasi dapat melakukan penggandaan dengan biaya sendiri.

Kami tidak memungut biaya pengiriman. Pemohon/pengguna informasi dapat mengambil langsung.

  • Layanan informasi publik dilaksanakan setiap hari kerja Senin-Kamis dari pukul 07.00 - 15.15 WIB dan hari Jumat pukul 07.00 - 11.30 WIB.
  • Jam pelayanan selama masa pandemi covid-19 yaitu hari kerja senin-kamis dari pukul 08.00 - 15.00 WIB dan hari jumat pukul 08.00 - 11.30 WIB